Download Permendikbud No 3 Tahun 2017
PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017 Akhir pemerintah melegitimasi Pelaksanaan USBN (Ujian S ekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan. Berdasarkan Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan disebutkan ada tiga jenis Ujian yang harus ditempuh oleh penerima didik biar lulus dari satuan pendidikan , yakni U jian Nasional UN, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Sekolah (US). Mata pelajaran yang diujikan dalam Ujian Se k olah (US) ialah seluruh mata pelajaran yang diajarkan di sekolah termasuk mata pelajaran yang di UN-kan, namun tidak termasuk mata pelajaran yang di USBN-kan . Dalam pasal 5 Permendikbud No 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa setiap penerima didik pada jalur formal wajib mengikuti UN, U S BN dan US paling sedikit satu kali. Kaprikornus ...