Cara Pendaftaran Ulang Sendiri Kartu Telkomsel, Indosat Dan Xl
CARA REGISTRASI ULANG KARTU TELKOMSEL, INDOSAT DAN XL Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 beserta perubahannya ihwal Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular (ponsel). Jadi bagi kau yang sudah mempunyai nomor prabayar baik itu Telkomsel, Indosat dan lainnya diwajibkan untuk melaksanakan pendaftaran ulang. Untuk melaksanakan Registrasi Ulang Kartu Prabayar Telkomsel, Indosat maupun XL hanya diharapkan Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga (No KK). Adapun Nomor KTP yang dipakai ialah Nomor KTP yang terdapat pada KTP elektronik atau E-KTP. Kartu keluarga yang dipakai juga harus KK yang juga memuat nomor KTP tersebut. CARA REGISTRASI ULANG KARTU INDOSAT TELKOMSEL DAN XL Adapun Manfaat Registrasi kartu prabayar ialah Terhindar...