Juknis Bos Tahun 2017
Saat ini kita sudah masuk tahun anggaran 2017 dan sudah memasuki tahap penyaluran / Pencairan Dana BOS Triwulan 1 tahun 2017 jikalau mengacu pada PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2016 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Dalam Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/PMK.07/2016 tersebut disebutkan bahwa bahwa Penyaluran Dana BOS untuk kawasan tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; dan d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober JUKNIS DANA BOS 2017 UNTUK SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas DAN SMK Lalu bagaimana dengan Juknis atau Petunjuk Teknis BOS 2017 ? Berikut ini DRAF JUKNIS BOS 2017 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK. Sebelum admin sharekan ...