Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Donasi Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 ayat (1) disebutkan bahwa Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Besaran Gaji Ke-13 dinyatakan dalam pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018 b...