Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Perihal Kebidanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan Menurut pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan , yang dimaksud Kebidanan ialah segala sesuatu yang bekerjasama dengan bidan dalam memperlihatkan pelayanan kebidanan kepada wanita selama masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi gres lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan keluarga berencana sesuai dengan kiprah dan wewenangnya. Pelayanan Kebidanan ialah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bab integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Kebidanan terdiri dari 12 (dua belas) Bab, 80 (delapan puluh) Pasal, dengan sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum II. Pendidikan Kebidanan III. Registrasi dan Izin Praktik IV. Bidan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri V. Bidan Warga N...