Ini Honor Pokok Perangkat Desa Menurut Pp Nomor 11 Tahun 2019
Ingin tahu besaran Gaji Pokok Perangkat Desa (Gaji Pokok Kepala Desa, Sekdes dan Perangkat Desa Lainnya)) yang mulai berlaku Tahun 2019 telah ditetapkan Setara Gaji PNS Golongan 2A. Perangkat Desa yaitu salah satu organ pemerintah desa, selain Kepala Desa. Sesuai rumusan Pasal 1 angka 3 UU Desa, kedudukan Perangkat Desa yaitu ‘pembantu’ bagi Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kedudukan ‘pembantu’ juga dilekatkan kepada Wapres dan menteri-menteri. Perangkat Desa diatur dalam Pasal 48-53 UU Desa. Secara ringkas, pasal-pasal ini mengatur wacana kedudukan dan kiprah Perangkat Desa; pengangkatan dan pemberhentian; penghasilan; serta larangan-larangan dalam menjalankan tugas. Jenis, kedudukan, dan kiprah Perangkat Desa disebut dalam Pasal 48 dan 49 Undang-undang Desa. Pasal 48 menyatakan bahwa Perangkat Desa terdiri atas: a) Sekretaris desa b) Pelaksana kewilayahan, dan c) Pelaksana teknis. Sedangkan ...