Pp Sistem Penggajian Gres Disahkan Honor Pns Tahun 2018 Bakal Naik

PP SISTEM PENGGAJIAN BARU DISAHKAN GAJI PNS (ASN) TAHUN 2018 BAKAL NAIK


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi kabarnya sudah menyelesaikan draf peraturan pemerintah (PP) wacana sistem honor dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Seperti diberitakan dalam banyak sekali media sistem penggajian gres ini rencananya akan efektif berlaku mulai 2018.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, adalah honor pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk honor pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran honor terendah PNS (ASN) dan honor tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi menurut masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio honor pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, kalau honor pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, honor pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Gaji PNS (ASN) pada tahun 2018 nanti kalau PP Sistem Penggajian gres disahkan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga honor pokok tertinggi dapat melonjak Rp 14,3 juta.

Penerapan sistem honor gres akan dilakukan pada 2018 karena pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh kawasan sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem gres ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pinjaman manfaat bagi para pensiunan PNS (ASN), "calon beleid" ini belum mempunyai ketentuan yang terang biar tidak merugikan PNS dan negara.

Untuk kini menyerupai diketahui honor pokok PNS (ASN) belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir. Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu. Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja, itu pun tidak berlaku bagi seluruh PNS.

Lalu apakah Gaji pokok PNS 2018 akan mengalami kenaikan? Sepertinya PP sistem penggajian gres yang digembar gemborkan akan efektif berlaku mulai 2018, ternyata belum juga disahkan. Lalu, apakah Gaji pokok PNS  (ASN) 2018 masih mengacu pada PP No 30 tahun 2015. Entahlah, namun tetap harus disyukuri alasannya Pemerintah juga masih memperhatikan dengan memperlihatkan Gaji Ke 13 dan Tunjangan Hari Raya.  




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengumuman Kelulusan Hasil Skd Cpns 2018 (Kementerian Agama - Kemenag)

Pengumuman Lulus Seleksi Cpns Tahun 2017 Kemenkumham Gorontalo, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Kalimantan Selatan, Ntt Dan Jambi

Soal Spmb Berdikari Uin Jakarta 2018