Postingan

Menampilkan postingan yang sesuai dengan penelusuran untuk peraturan-pemerintah-pp-nomor-19-tahun

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Donasi Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018

Gambar
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.   Dalam pasal 3   Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 ayat (1)   disebutkan bahwa Gaji,   pensiun,   atau   tunjangan   ketiga   belas   bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan   Penerima   Pensiun   atau   Tunjangan sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   2   ayat   (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Besaran Gaji Ke-13 dinyatakan dalam pasal 3   ayat (3)   Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018   b...

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 18 Tahun 2018 Wacana Donasi Honor Ke-13 Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Dan Akseptor Pensiun Atau Tunjangan Tahun 2018

Gambar
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.   Dalam pasal 3   Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 ayat (1)   disebutkan bahwa Gaji,   pensiun,   atau   tunjangan   ketiga   belas   bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan   Penerima   Pensiun   atau   Tunjangan sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   2   ayat   (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Besaran Gaji Ke-13 dinyatakan dalam pasal 3   ayat (3)   Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2018   b...

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Perihal Tunjangan Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Tunjangan

Gambar
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam Pasal 2 ayat (1)   Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 , dinyatakan bahwa PNS,   Prajurit   TNI,   Anggota   POLRI,   Pejabat   Negara, Penerima   Pensiun,   dan   Penerima   Tunjangan   diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018. Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 , dinyatakan bahwa   Tunjangan   Hari   Raya   bagi PNS, Prajurit   TNI,   Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima   Pensiun, dan Penerima Tunjangan   diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup: a. ...

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2018 Perihal Tunjangan Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Tunjangan

Gambar
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam Pasal 2 ayat (1)   Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 , dinyatakan bahwa PNS,   Prajurit   TNI,   Anggota   POLRI,   Pejabat   Negara, Penerima   Pensiun,   dan   Penerima   Tunjangan   diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018. Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 , dinyatakan bahwa   Tunjangan   Hari   Raya   bagi PNS, Prajurit   TNI,   Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima   Pensiun, dan Penerima Tunjangan   diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup: a. ...

Pencairan Honor Ke 13 Dan Honor Ke 14 Pns Tahun 2018

Gambar
Kapan Pencairan Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2018 ? Gaji ke­13 bagi PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang dikenal dengan istilah   Gaji Ke 14 bagi PNS biasanya diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, peserta pensiun, peserta tunjangan, kepala tempat sampai Menteri. Bedanya jika THR atau Gaji Ke 14 untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% honor pokok, sedangkan untuk peserta pensiun tunjangan  hanya 50% dari honor pokok pensiun. Terkait kepastian dan kapan atau waktu Pencairan Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 ? masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Makara belum tentu ada Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 selama belum diterb i tkannya Peraturan Pemerintah (PP) ihwal Pemnberian  Gaji Ke 13 dan Pemberian THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS / ASN. Sebagai referensi Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun sebelumnya (2016) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) ihwal Nomor 19, 2...

Jenis Kenaikan Honor Pns Di Indonesia

Gambar
Dalam lingkup pegawai negeri sipil (PNS), honor mempunyai definisi sendiri, yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa honor pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh peserta honor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenaikan honor PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada dikala ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji PNS. Sementara untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan honor PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah. Sebagai info bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan honor PNS dibagi ke dalam beberapa kategori. Berikut ini Jenis Kenaikan ...

Jenis Kenaikan Honor Pns Di Indonesia

Gambar
Dalam lingkup pegawai negeri sipil (PNS), honor mempunyai definisi sendiri, yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa honor pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh peserta honor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kenaikan honor PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada dikala ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji PNS. Sementara untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan honor PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah. Sebagai info bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan honor PNS dibagi ke dalam beberapa kategori. Berikut ini Jenis Kenaikan ...

Gaji Pns / Asn Tahun 2018

Gambar
Update info Gaji PNS / ASN Tahun  2018 2019 2020 Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Penundaan DAU tidak mengganggu pencairan honor PNS / ASN. Pemerintah melaksanakan pemangkasan anggaran tempat Rp 68,8 triliun di tahun ini. Dipastikan anggaran honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru tidak akan dipangkas. "Kami tidak memotong gaji, jadi ada yang menyampaikan saya tidak sanggup membayar honor pegawai saya itu tidak benar. Termasuk guru ada yang menyampaikan kami tidak membayar honor guru itu tidak benar," tegas Sri Mulyani ketika rapat dengan Badan Anggaran DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa malam (30/8/2016). Selain gaji, Sri Mulyani menegaskan, kegiatan yang sudah dikontrakkan di tempat juga tidak akan ditahan anggarannya.  Komponen transfer ke tempat yang dipangkas yaitu ibarat penundaan pengucuran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan juga Dana Bagi Hasil (DBH).  "DAU kami tunda alasannya saya yaki...