Jenis Kenaikan Honor Pns Di Indonesia

Dalam lingkup pegawai negeri sipil (PNS), honor mempunyai definisi sendiri, yakni pengeluaran untuk kompensasi yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah berupa honor pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah yang berhak diterima oleh peserta honor berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kenaikan honor PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270% pada dikala ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 wacana Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji PNS. Sementara untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan honor PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah.


Sebagai info bahwa pada PP Nomor 7 Tahun 1977 diuraikan bahwa kenaikan honor PNS dibagi ke dalam beberapa kategori. Berikut ini Jenis Kenaikan Gaji PNS Di Indonesia, yakni
1. Kenaikan honor bersiklus (KGB) setiap 2 tahun sekali;
2. Kenaikan honor istimewa (dengan hasil pelaksanaan kerja dengan kategori “Amat Baik”);
3. Kenaikan honor alasannya yakni kenaikan pangkat; dan
4. Kenaikan honor alasannya yakni Kebijakan Pemerintah (melalui Peraturan Pemerintah), yang mengikuti besaran inflasi yang tertuang dalam nota keuangan.
Sementara untuk sistem penggajian Guru PNS, tidak ada bedanya dengan PNS lainnya. Jika PNS lainnya mendaparkan Tunjangan Kinerja, PNS Guru memperoleh proteksi profesi Guru yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atau profesionalitasnya, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 wacana Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
(Tag: Kenaikan honor PNS tahun 2019, Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019, honor guru PNS tahun 2018).
Komentar
Posting Komentar